Dualisme Badan Hukum di PSMS, Perang Somasi?

Dualisme Badan Hukum di PSMS, Perang Somasi?

BD - Polemik dalam tubuh PSMS seakan tak ada habis. Terbaru, ada dualisme badan hukum yakni PT Pesemes dan PT Kinantan Medan Indonesia. 

Direktur Utama PT Pesemes Medan, Syukri Wardi bahkan tengah melalukan somasi kepada PT Kinantan Medan Indonesia yang saat ini menaungi kepengurusan PSMS Medan dan sponsor apparel PSMS untuk kompetisi Liga 1 2018, Dj Sport mendapatkan.

Somasi untuk PT Kinantan Medan dengan nomor 017/FHL-03 2018 dilayangkan pada 24 Maret 2018. PT Pesemes mengklaim sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan nomor 588896 per tanggal 19 Juli 2017 dan menjadi pemilik hak eksklusif logo dan nama PSMS.

Untuk itu, PT Kinantan Medan Indonesia dilarang menggunakan nama dan merek PSMS selama berkompetisi di Liga 1 2018 tanpa izin PT tersebut. Begitu juga untuk DJ Sport dengan tuntutan yang sama. DJ Sport dilarang memproduksi jersey dan segala merchandise bernama dan logo PSMS.

Kuasa Hukum PSMS, Danial Syah SH MH mengakui bahwa PT Pesemes Medan mendapat perlindungan hukum atau terdaftar sejak 28 Februari 2014. Namun sebenarnya 7 Desember 2016 mereka sempat ditolak karena sudah ada yang punya logo dengan nama yang sama.

“Tapi kemudian mereka melakukan banding dan per tanggal 19 Juli 2017 mereka terdaftar untuk jenis barang dan jasa, klub sepakbola, sekolah sepakbola, baju, jersey, merek, dan lain-lain," katanya dalam temu pers di Kebun Bunga, Selasa (3/4).

Untuk menghadapi somasi tersebut, pihaknya siap untuk memberikan somasi balasan. "Kami akan surati HKI untuk membantah ini. Ini nama PSMS dan logo bukan milik perseorangan, melainkan merek Sumatera Utara dan Medan. Ini milik masyarakat, mereka tidak berhak mengklaim," tegasnya.

Sekretaris Umum PSMS, Julius Raja, mengatakan terkait hal ini PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga 1 juga meminta klarifikasi dan penjelasan dari manajemen PSMS soal hal itu lewat surat tertanggal 27 Maret 2018.

"Sudah kami surati dengan penjelasan bahwa logo dan nama PSMS sudah ada sejak dulu dan tidak berubah, sebelum ada pematenan hak cipta tersebut. Manajemen PSMS akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penggunaan logo dan nama PSMS yang digunakan untuk kepentingan Liga," tegas Raja.

Dalam surat tersebut, manajemen juga menjelaskan kronologis sehingga terjadi hal tersebut. Bermula saat terjadi dualisme kompetisi Indonesian Premier League (IPL) dan Indonesia Super League (ISL) yang berujung pada dualisme PSMS. Ketika itu, Syukri Wardi menjabat direktur utama PSMS versi IPL dengan ketua umum dr Fauzi  mematenkan logo dan merek PSMS.

“Sementara di sisi lain, Indra Sakti selaku ketua umum PSMS masih diakui. Terbukti saat kompetisi sudah tidak dualisme pada Divisi Utama 2014, kubu Indra Sakti Harahap yang diakui untuk berlaga di kompetisi,” terangnya.

"Jadi sewaktu Pak Edy Pangdam I/Bukit Barisan dan ingin mengambil alih PSMS dia jumpai lah Syukri dan Indra Sakti. Bahkan ketika itu dia jumpai Syukri di penjara. Dengan suka rela  Syukri menyerahkan PT Pesemes ini untuk kemajuan PSMS. Sudah ada kwitansinya yang juga ditandatanganinya  tapi sekarang lagi kami cari," jelas Raja.

 

Berita Terkait