Ditentang Pengurus Tim, Anggota Klub Tetap Lanjutkan Penjaringan Kandidat Ketum PSMS

Ditentang Pengurus Tim, Anggota Klub Tetap Lanjutkan Penjaringan Kandidat Ketum PSMS

BD - Polemik dalam tubuh PSMS sepertinya memulai babak baru. Kali ini pengurus tim bersama anggota klub sama-sama ingin bertindak pasca mundurnya Dr Mahyono sebagai Ketum PSMS.

Hal itu terlihat dengan rencana anggota klub PSMS yang ingin menggelar RALB untuk mencari Ketum PSMS yang baru pada 18 Februari mendatang. Untuk langkah awal, tim penjaringan akan membeberkan syarat-syarat serta ketentuan bakal calon Ketum PSMS di Kantor PSSI Medan, Rabu (8/2) besok.

Menurut tim penjaringan, H Sumardi, dirinnya bersama M Nassir Harahap, Yongki Haurisa, H Sumantraji dan juga Legirin akan bekerja keras demi mendapatkan ketum PSMS yang benar-benar berkualitas demi memajukan PSMS.

"Besok akan kami umumkan apa saja syarat serta perkembangan terbaru tentang RALB. Apapun yang terjadi, RALB memang harus segera digelar. Jadi kami akan fokus, karena waktunya sudah mepet," ucap Sumardi kepada Boladoang melaui selular, Selasa (7/2).

Peryataan Sumardi tadi jelas dia bersama anggota klub PSMS pasca rapat kemarin, terus bekerja. Pasalnya, pengurus PSMS saat ini mengklaim rapat itu tidak sah, karena tidak mengikutsertakan para pengurus tim.

"Kita bekerja sesuai AD/ART. Jadi tidak perlu lagi harus melailui pengurus, karena kan mandaat sudah kami terima dari ketum yang lama," katanya.

Sebelumnya, pengurus tim juga mengundang anggota klub yang dihadiri beberapa perwakilan. Selain bentuk konsolidasi kepada anggota klub, pengurus juga mengatakan bahwa rapat anggota klub untuk menggelar RALB tidak sah.

"Seharusnya pengurus yang menggelar itu. Jadi rapat tanpa adanya pengurus itu tidak sah," ucap Kisharianto, Plt Ketum PSMS.

Kisharianto juga sejauh ini masih menjadi bahan pertanyaan bagi sejumlah anggota klub PSMS. Anggota klub menganggap posisi Plt Ketum tidak dibenarkan atau tidak ada dalam AD/ART PSMS.

Kabid Organisasi PSMS, Doli Siregar, pun membenarkan hal tersebut. "Tapi dalam keadaan force majeure, itu sah-sah saja dilakukan. Artinya kepengurusan PSMS tetap berjalan dan tidak boleh vakum," ucap Doli, kemarin.

 

Berita Terkait