Ini Hasil Keputusan Komdis ISC Soal Penginjakan Wasit di Sleman

Ini Hasil Keputusan Komdis ISC Soal Penginjakan Wasit di Sleman

BD - Komisi disiplin (Komdis), Indonesia Soccer Championship (ISC) sudah memutuskan hukuman untuk kelima pemain yang terlibat penginjakan wasit di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Minggu, (8/8). Saat itu laga Persingan Ngawi melawan PSS Sleman.

Kelima pemain tersebut ialah Slamet Hariyadi, Andre Eka Prasetya, M. Fatkhur Rosi, M. Zamnur, dan Moch. Pujiantoro. Mereka memukul dan menginjak asisten wasit di laga tersebut.

Tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan para pemain klub asal Ngawi ini karena merasa kesal dengan dua gol yang disarangkan PSS dianggap sah oleh pengadil lapangan. Mereka menilai seharusnya dua gol itu tidak disahkan karena bola belum melewati garis gawang.

Berikut Boladoang kutip dari situs resmi ISC Hasil Keputusan Komdis ISC Soal Penginjakan Wasit di Sleman:

1. Andre Eka Prasetya (Persinga Ngawi)

Larangan bermain selama 6 bulan dimulai sejak tanggal keputusan ini dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Denda wajib dibayar apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Komite Disiplin ISC

2.  M Fatkhur Rosi (Persinga Ngawi)

Larangan bermain selama 6 bulan dimulai sejak tanggal keputusan ini dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Denda wajib dibayar apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Komite Disiplin ISC

3. Muhammad Zamnur (Persinga Ngawi)

Larangan bermain selama 6 bulan dimulai sejak tanggal keputusan ini dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Denda wajib dibayar apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Komite Disiplin ISC

4. Moch Pujiantoro (Persinga Ngawi)

Larangan bermain selama 6 bulan dimulai sejak tanggal keputusan ini dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Denda wajib dibayar apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Komite Disiplin ISC.

5. Slamet Hariyadi (Persinga Ngawi)

Larangan bermain selama 6 bulan dimulai sejak tanggal keputusan ini dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Denda wajib dibayar apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Komite Disiplin ISC

Berita Terkait